Memberatkan Pedagang di Kukar, DPRD Minta Retribusi Jasa Umum Direvisi
TENGGARONG, Peraturan Daerah (Perda)
17/2016, yang mengatur tentang retribusi jasa umum (pasar) diberlakukan sejak 1
Juli 2017, hal itu mengacu pada Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Kukar.
Namun, besaran retribusi jasa umum
tersebut dirasa sangat memberatkan pedagang, jika sebelumnya pedagang membayar
retribusi kisaran Rp100 sampai Rp200 ribu, maka berdasarkan aturan yang baru
harus membayar sekitar Rp1 juta lebih.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua
DPRD Kukar H Rudiansyah meminta kepada Pemkab Kukar, tidak asal pungut dalam
kondisi perekonomian Kukar yang sangat lesu ini. “Pemkab saja merasakan dampak
dari defisit, ekonomi lesu. Lantas membebankan pedagang dengan pungutan
retribusi yang besar, ini menurut saya tak relevan sekali,” terang H
Rudiansyah.
Solusi terbaik, kata H Rudiansyah,
aturan tersebut harus segera direvisi, dan jangan sampai memberatkan pedagang.
“Regulasi terkait
retribusi itu sebenarnya dibuat dengan kondisi kekinian, tetapi sekarang ini
kan perekonomian lagi lesu sehingga tak bisa diimplementasikan seperti itu,
menurut saya Perda tersebut harus segera direvisi,” paparnya.awi/poskotakaltimnews.com